Berita

Kadis Kominfo Jambi Klarifikasi Polemik Seleksi Komisi Informasi, Tegaskan Proses Belum Dimulai

Dipublish : 10 Jun 2026 11:18

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, memberikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan yang menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses Seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi.

Menurut Ariansyah, hingga saat ini tahapan seleksi belum secara resmi dimulai karena Tim Seleksi belum melaksanakan rapat persiapan. Oleh karena itu, ia menilai belum ada proses yang dapat dikritisi terkait transparansi pelaksanaan seleksi tersebut.

“Perlu kami sampaikan bahwa seleksi Komisi Informasi baru dapat dilaksanakan setelah Tim Seleksi menggelar rapat persiapan. Jadi bukan karena ada upaya menutup-nutupi proses seleksi, melainkan memang tahapan tersebut belum dimulai,” ujar Ariansyah.

Ia menjelaskan, Komisi Informasi Provinsi Jambi memang telah menyampaikan surat kepada Gubernur Jambi pada September 2025 terkait berakhirnya masa jabatan komisioner. Namun pada saat itu, Pemerintah Provinsi Jambi belum dapat melakukan perencanaan seleksi karena belum memasuki tahapan yang memungkinkan proses tersebut dilaksanakan.

Saat ini, kata Ariansyah, Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi. Namun pelaksanaan rapat perdana tim seleksi masih tertunda karena adanya perubahan komposisi anggota yang merupakan perwakilan dari Komisi Informasi Pusat.

“Awalnya kami berencana segera menggelar rapat tim seleksi. Namun hingga kini Komisi Informasi Pusat masih melakukan penyesuaian terkait perwakilan yang akan masuk dalam tim seleksi. Karena itu, susunan tim masih perlu dilakukan perubahan,” jelasnya.

Ariansyah menegaskan, pemerintah daerah harus berhati-hati agar proses seleksi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik kepentingan di kemudian hari. Apalagi saat ini Komisi Informasi Pusat juga tengah menjalankan proses seleksi di tingkat nasional.

“Ada kekhawatiran jika perwakilan yang sebelumnya ditunjuk ternyata juga sedang mengikuti proses seleksi. Kami perlu memastikan bahwa utusan dari Komisi Informasi Pusat benar-benar sah mewakili lembaga tersebut dan tidak memiliki potensi konflik kepentingan. Karena itu, kami memilih berhati-hati sebelum melangkah lebih jauh,” katanya.

Ia menambahkan, selama proses tersebut masih berlangsung, pemerintah belum dapat menyampaikan informasi secara rinci kepada publik. Informasi yang disampaikan nantinya harus benar-benar final dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Ariansyah juga menjelaskan alasan Pemerintah Provinsi Jambi memperpanjang masa jabatan Komisi Informasi periode 2022–2026. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan dalam proses seleksi komisioner baru, sekaligus untuk menghindari kekosongan kelembagaan.

Selain itu, masih terdapat sejumlah sengketa informasi yang sedang ditangani dan membutuhkan kepastian hukum dalam penyelesaiannya.

“Perpanjangan masa jabatan dilakukan agar tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan tugas Komisi Informasi, termasuk dalam menyelesaikan berbagai sengketa informasi yang masih berjalan. Langkah ini juga untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara,” pungkas Ariansyah.

Pencarian


Berita Terbaru

Laporan Cuaca di Jambi

Sumber Data Cuaca: prakiraan cuaca