Berita
Pecah Rekor 12 Tahun! Pemprov Jambi Sukses Sabet Predikat Provinsi Informatif Nasional
Jajaran manajemen Dinas Kominfo dan Komisi Informasi
Provinsi Jambi berkomitmen mempertahankan predikat badan publik informatif
skala nasional.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menegaskan komitmen
kuatnya dalam mendukung penuh implementasi keterbukaan informasi publik pada
setiap lini penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Langkah ini dinilai krusial untuk membangun transparansi
menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi,
Sudirman saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur
Jambi, Kamis (21/5).
Agenda strategis ini turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi
Ariansyah, para Sekda Kabupaten/Kota, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi,
serta Kabid Informasi Publik dan Statistik Diskominfo Amirzan.
Catat Sejarah Baru di Tingkat Nasional
Dalam arahannya, Sekda Sudirman memberikan apresiasi tinggi kepada Komisi
Informasi dan seluruh elemen PPID di Jambi. Berkat kerja keras lintas sektor,
Provinsi Jambi berhasil menorehkan sejarah baru dengan meraih Predikat
Informatif Tingkat Nasional dengan nilai tinggi 92,41 pada tahun 2025 lalu.
“Pencapaian ini merupakan yang pertama
kalinya selama kurun waktu hampir 12 tahun Pemerintah Provinsi Jambi mengikuti
ajang evaluasi keterbukaan informasi. Prestasi ini bukan sekadar untuk
kebanggaan, melainkan harus berdampak nyata agar pejabat publik lebih memahami
kedudukannya dalam melayani masyarakat,” ujar Sekda Sudirman.
Semua Informasi Wajib Dibuka, Kecuali Rahasia Negara
Terkait teknis pelayanan, Sudirman menginstruksikan seluruh PPID jajaran untuk
bersikap responsif dan cepat dalam menjawab setiap permohonan informasi yang
diajukan oleh masyarakat.
Ia menekankan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, pada prinsipnya
seluruh dokumen dan informasi publik wajib dibuka serta dapat diakses oleh
publik, sepanjang tidak masuk dalam kategori rahasia negara yang dikecualikan
oleh undang-undang.
