Berita
Oknum ASN Wanita di Pemprov Jambi Terindikasi Judol, Ini Penjelasan Kadis Kominfo Ariansyah
Sebanyak 200 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terindikasi judi online (judol).
Menariknya, terdapat 1 oknum ASN perempuan yang juga ikut
terindikasi dalam judol.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Diskominfo Provinsi
Jambi, Drs. Ariansyah, ME saat melakukan konferensi pers di Abadi Convention
Center, Rabu (20/5/2026).
“Ada empat orang di Diskominfo, tapi saya rahasiakan orang
nya. Perempuan ada satu,” ungkap Ariansyah.
Namun, Ariansyah menjelaskan bahwa oknum ASN tersebut sudah
memberikan klarifikasi bahwa handphone miliknya digunakan oleh anak.
“Dia bilang tidak tahu, kadang anak makai,” ujar Ariansyah.
Lebih lanjut, Ariansyah mengungkapkan, 10 persen dari
masyarakat Jambi sudah terindikasi judol. Rata-rata umur yang terindikasi
sekitar 10-20 tahun.
Saat ditanya terkait dengan rincian keseluruhan biaya yang
berputar di aplikasi judol, khsusus untuk Provinsi Jambi. Ariansyah mengatakan
bahwa data tersebut hanya diketahui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi.
“Kalau data rinciannya ada di OJK, karena lebih paham
terkait dengan transfer uang tersebut,” kata Ariansyah.
