Berita
Kadis Kominfo Ariansyah Ungkap Bahaya Judol di Hadapan Mahasiswa UIN Jambi: Bisa Hancurkan Masa Depan
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, ME, di hadapan ratusan mahasiswa
Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi menegaskan bahaya laten
Judi Online.
Pernyataan ini disampaikannya pada kuliah umum SI Festival
2026, Rabu (17/06/2026), bertempat di Auditorium Chatib Quzwain. Kegiatan ini
mengambil tema Membangun Kesadaran Digital untuk Melawan Bahaya Judi Online.
Dalam kesempatan tersebut Kadis Kominfo Ariansyah memaparkan
bahwa ada beberapa faktor penyebab terjadinya judi online, diantaranya adalah
faktor sosial dan ekonomi, faktor situasional, faktor belajar, faktor persepsi
tentang probabilitas kemenangan dan faktor persepsi tentang keterampilan
teknologi.
“Kadang judi online itu dimulai dari 50 ribu rupiah, angka
tidak besar tetapi karena sudah kecanduan hal ini dilakukan terus menerus.
Bahkan penerima Bansos juga menggunakan bantuan pemerintah untuk judi online.
Banyak anggapan dan pendapat bahwa perjudian online lebih singkat dan dapat
mendatangkan keuntungan yang besar,” paparnya.
Ariansyah juga menjelaskan tentang ciri-ciri seseorang yang
terkena kecanduan judi online, diantaranya tidak mampu menahan untuk berjudi,
berbohong tentang aktifitas bekerja, menghabiskan waktu untuk beraktifitas
secara online, tidak malu untuk meminjam uang kepada teman atau anggota
keluarga, mengabaikan teman dan keluarga serta menampilkan perilaku rahasia.
“Adapun dampak negatif judi online ini diantaranya adalah
kecanduan hingga meningkatkan resiko bunuh diri, terpuruknya kondisi keuangan
diri dan keluarga, memicu tindakan kriminal dan membahayakan orang lain,
pelanggaran privasi dan tersebar luasnya data pribadi, rusaknya hubungan baik
di keluarga dan pihak lain, terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan
serta terjebak lingkaran setan dan pinjaman online,” jelas Ariansyah.
Menurut Ariansyah, untuk mengantisipasi maraknya judol ini
Pemerintah Provinsi Jambi juga telah mengambil langkah-langkah maupun
kebijakan-kebijakan, diantaranya memblokir situs-situs judi online, menyebarkan
himbauan kepada masyarakat luas melalui surat edaran, sosialisasi melalui media
baliho, spanduk dan brosur, media sosial, videotron dan juga melalui dialog
TVRI.
“Dalam Upaya pencegahan judi online, Dinas Kominfo Provinsi
Jambi telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang diakses
melalui jaringan internet Dinas Kominfo,” ungkap Ariansyah.
“Selain itu juga dilakukan deklarasi dan sosialiasi pencegahan judi online dilingkungan pelajar SLTA, SMK Sederajat dan SDLB se-Provinsi Jambi, deklarasi anti investasi bodong, pinjol ilegal dan judol serta melalui himbauan Gubernur Jambi dan membuka layanan pengaduan,”tutup Ariansyah.
