Artikel
Konektivitas Papua, Pusat Data, dan Akselerasi AI Jadi Fokus Prioritas Kemkomdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berfokus pada
tiga program prioritas untuk tahun 2026, yaitu mempercepat Pembangunan akses
internet di wilayah Papua, menjamin keberlanjutan Pusat Data Nasional (PDN),
serta mengakselerasi pengembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) sebagai
bagian dari transformasi digital nasional.
Untuk mendukung pelaksanaan ketiga program tersbut, Kemkofigi
mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp. 12,6 triliun dalam Rapat Kerja Bersama
Komisi I DPR RI, Senin (07/07/2025). Usulan tersebut merupakan penambahan dari
pagu indikatif TA 2026 sebesar Rp. 7,75 T, sehingga total kebutuhan anggaran
Kemkomdigi mencapai Rp. 20,36 T.
Prioritas Utama Anggaran
Tambahan anggaran Rp 12,6 triliun akan difokuskan untuk tiga
prioritas utama berikut:
1.
Pembangunan
Akses Internet di Papua
2.
Keberlanjutan
Pusat Data Nasional (PDN)
3.
Pengembangan
Teknologi Kecerdasan Artifisial (AI)
Tujuan Program: Menciptakan konektivitas digital bermakna yang inklusif,
ekosistem digital yang memberdayakan, serta uang digital yang aman dan
berdaulat, sesuai dengan Visi Kementerian Komdigi yaitu “Transformasi digital
bermakna menuju kedaulatan dan kemandirian digital Indonesia dalam rangka
mewujudkan Asta Cita”.
Ketiga prioritas tersebut merupakan bagian integral dari Upaya
pemerintah membangun Indonesia yang inklusif secara digital dan tidak
tertinggal dalam kompetisi global.
Penguatan Program dan pencapain
·
Program
pengembangan dan penguatan infrastruktur
·
Ekosistem
dan ruang digital
·
Pengamanan
ruang digital
·
Komunikasi
public dan media
·
Dukungan
manajemen
Kemkomdigi
telah berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK
atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2024.
Selain itu,
Kemkomdigi menjadi penyumbang PNBP tersebut antar Kementerian/Lembaga,
yakni Rp. 8,66 triliun per 4 Juli 2025.
“kemkomdigi akan terus berkomitmen mempertahankan predikat
WTP dengan melaksanakan seluruh rekomendasi BPK dalam rangka peningkatan
pengendalian intern atas pelaksanaan belanja secara efektif, efisien, dan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan