Artikel

Ruang Digital Aman Dengan SAMAN

Dipublish : 04 Feb 2025 08:45


Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid terus berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika, sebagai upaya melindungi masyarakat di ruang digital terutama anak-anak. Salah satunya melalui penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Apa itu SAMAN?

SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten)
adalah sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk memastikan platform digital mematuhi kewajiban moderasi konten.

Melalui SAMAN, Kemenkomdigi akan memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC) bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat.


Proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN
1. Surat Perintah Takedown
PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.

2. Surat Teguran 1 (ST1)
Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.

3. Surat Teguran 2 (ST2)
PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.

4. Surat Teguran 3 (ST3)
Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

Kategori pelanggaran yang diawasi SAMAN
Batas waktu konten yang harus di-takedown platform digital:
1x4 jam
- Pornografi anak
- Terorisme

1x24 jam

- Pornografi
- Perjudian
- Aktivitas keuangan ilegal yang mencakup investasi ilegal, fintech ilegal, dan pinjaman online ilegal
- Makanan, obat, dan kosmetik ilegal

Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC, seperti platform sosial media, platform e-commerce, platform messaging, yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Penyelenggara Sistem Elektronik User Generated Content (PSE Lingkup Privat UGC) merupakan PSE yang penyediaan, penayangan, pengunggahan, dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektroniknya dilakukan oleh Pengguna Sistem Elektronik.

Regulasi serupa di negara-negara lain
Penerapan SAMAN sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa.
Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.
Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong.
Perancis memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.

SAMAN akan kita terapkan per Februari
untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Pelindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat."

Pencarian


Artikel Populer

Laporan Cuaca di Jambi

Sumber Data Cuaca: prakiraan cuaca