Artikel
Ruang Digital Aman Dengan SAMAN

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid terus berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika, sebagai upaya melindungi masyarakat di ruang digital terutama anak-anak. Salah satunya melalui penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Apa itu SAMAN?
SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten)
adalah sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk memastikan platform digital mematuhi kewajiban moderasi konten.
Melalui SAMAN, Kemenkomdigi akan memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC) bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat.
Proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN
1. Surat Perintah TakedownPSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.
2. Surat Teguran 1 (ST1)Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.
3. Surat Teguran 2 (ST2)PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
4. Surat Teguran 3 (ST3)Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.
Kategori pelanggaran yang diawasi SAMAN
Batas waktu konten yang harus di-takedown platform digital:
1x4 jam
- Pornografi anak
- Terorisme
1x24 jam