Berita
Pemprov Jambi Bantah Isu Rp1,5 Triliun Raib di Era Al Haris, Kadis Kominfo Ariansyah: Itu Akumulasi Temuan Lintas Gubernur Sejak 2002
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi membantah tegas isu yang
menyebut uang rakyat senilai Rp1,5 triliun raib pada masa kepemimpinan Gubernur
Jambi Al Haris. Pemprov menegaskan informasi yang beredar tersebut merupakan
disinformasi karena tidak berdasarkan data yang utuh.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi
Jambi, Ariansyah, menjelaskan bahwa angka Rp1,5 triliun yang ramai diberitakan
oleh salah satu media daring bukanlah temuan yang terjadi pada periode pertama
kepemimpinan Gubernur Al Haris. Menurutnya, angka tersebut merupakan akumulasi
temuan hasil pemeriksaan yang tercatat sejak tahun 2002 dan melintasi beberapa
periode pemerintahan.
“Yang dikatakan oleh media tersebut Rp1,5 triliun uang
rakyat raib di periode pertama Gubernur Al Haris Jambi itu adalah keliru besar.
Ini mengarah pada hoaks,” tegas Ariansyah saat memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan, berdasarkan data resmi Inspektorat Provinsi
Jambi, total temuan senilai Rp1,5 triliun merupakan akumulasi yang berasal dari
lima periode kepemimpinan gubernur di Provinsi Jambi, mulai dari era Zulkifli
Nurdin, Hasan Basri Agus (HBA), Zumi Zola, Fachrori Umar, hingga Al Haris.
“Karena yang dikatakan Rp1,5 triliun itu merupakan akumulasi
sejak periode Gubernur tahun 2002. Tentu ada periode Pak Zulkifli, kemudian Pak
HBA, Pak Zumi Zola, Pak Fachrori, dan sekarang periode Pak Al Haris,” ujarnya.
Dengan demikian, Ariansyah menilai narasi yang menyebut
seluruh angka tersebut terjadi pada masa pemerintahan Al Haris merupakan
kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menyesatkan publik.
Untuk memberikan gambaran yang utuh, Ariansyah juga
membeberkan data temuan Inspektorat yang secara khusus terjadi selama masa
kepemimpinan Gubernur Al Haris. Berdasarkan data tersebut, total temuan
tercatat sebesar Rp102 miliar, jauh di bawah angka Rp1,5 triliun yang ramai
diperbincangkan.
“Pada periode Pak Al Haris ini memang ada temuan, besarnya
hanya Rp102 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa tidak seluruh nilai
temuan tersebut merupakan kerugian negara yang wajib dikembalikan. Dari total
Rp102 miliar, hanya sekitar Rp82,5 miliar yang direkomendasikan untuk
pengembalian keuangan negara.
“Yang menjadi rekomendasi pengembalian keuangan hanya Rp82,5
miliar. Artinya, sekitar Rp20 miliar itu tidak merupakan pengembalian keuangan
negara,” katanya.
Ariansyah juga menyayangkan beredarnya informasi yang
dinilai tidak melalui proses konfirmasi secara berimbang. Menurutnya, media
memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi berdasarkan data yang akurat
agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Ia berharap setiap informasi yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara disampaikan secara proporsional dan sesuai fakta, sehingga tidak berkembang menjadi opini yang menyesatkan maupun berpotensi memicu ujaran kebencian.
