Berita

Lindungi Konsumen, Komdigi Jajaki Pemblokiran IMEI Ponsel

Dipublish : 08 Oct 2025 09:19

Bandung, Komdigi - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji layanan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel hilang atau dicuri. Langkah ini dinilai sebagai instrumen perlindungan konsumen sekaligus mengurangi nilai ekonomis perangkat curian di pasar gelap.

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian  Komdigi, Adis Alifiawan, menegaskan manfaat kebijakan tersebut. 

“Pertama tentu kita ingin berikan perlindungan konsumen. Kalau handphone sudah diblokir IMEI-nya, maka nilainya turun karena hanya bisa dipakai dengan Wi-Fi saja,” ujarnya dalam Diskusi Publik Akademik bertema Perlindungan Konsumen Digital melalui Pemblokiran IMEI Ponsel yang Hilang/Dicuri yang digelar di Aula Barat Institut Teknologi Bandung (ITB), Senin (29/09/2025).

Sebelumnya, Kepala Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, Hermawan, menyebut mekanisme ini dapat memperkuat aspek hukum dan pencegahan kejahatan yang berkaitan dengan ruang digital.

 “Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) dapat dijadikan sebagai alat bukti awal bahwa pemilik sah tidak lagi menguasai perangkat tersebut. Pemblokiran IMEI bisa menjadi instrumen pencegah penjambretan ponsel yang kerap menimbulkan korban,” ungkapnya.

Dari sisi industri, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Ronggolawe Sahuri, menilai kebijakan IMEI sudah terbukti memberi dampak positif. “Kebijakan pengendalian IMEI terbukti mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja, baik di sektor manufaktur maupun ritel,” jelasnya.

Wakil Ketua Bidang Teknik, Standar, dan Teknologi APSI, Ali Yanuar, menambahkan perlunya prosedur teknis yang jelas. 

“Pemblokiran IMEI bisa menjadi filter penting agar perangkat yang beredar benar-benar sah. Tapi mekanismenya harus sederhana dan bisa dipertanggungjawabkan agar konsumen percaya,” katanya.

Dari perspektif operator, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menekankan peran vital eksekusi lapangan.

 “Operator seluler adalah eksekutor dalam tata kelola pengendalian IMEI. Kuncinya ada pada koordinasi. Tanpa kerja sama erat, sulit memastikan pemblokiran benar-benar melindungi konsumen,” ujar Islachudin dari ATSI.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rafika Zulfa, melihat peluang kebijakan ini memperkuat kepercayaan publik. 

“Pemblokiran IMEI bukan hanya melindungi dari kerugian materi, tetapi juga dari risiko penipuan digital. Pada akhirnya, ini bisa menciptakan pasar perangkat bekas yang lebih sehat,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menilai layanan ini sebagai langkah strategis.

 “Layanan ini memberi konsumen rasa aman sekaligus alat kontrol agar perangkat yang beredar di pasar benar-benar sah. Tapi regulasi harus mudah diakses dan dipahami,” tegasnya.

Forum diskusi publik yang digelar STEI ITB bersama Kementerian Komdigi menyepakati pemblokiran IMEI sebagai opsi awal kebijakan. Rumusan teknis dan edukasi publik menjadi syarat agar perlindungan konsumen digital benar-benar terasa nyata di masyarakat.

Pencarian


Berita Terbaru

Laporan Cuaca di Jambi

Sumber Data Cuaca: prakiraan cuaca