Berita
Wagub Sani Dukung Pengembangan Kekayaan Intelektual Melalui Kanwil Kementerian Hukum Jambi

Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) - Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I mengemukakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sangat mendukung sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dengan Perguruan Tinggi dan masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya sehingga mampu berdaya saing, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan daerah, dapat berkontribusi terhadap peningkatan kemajuan daerah. Dukungan tersebut disampaikan Wagub saat Penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dengan Perguruan Tinggi Di Provinsi Jambi serta Pembukaan Diseminasi Kekayaan Intelektual Bagi Akademisi dan Pelaku UKM/UMKM, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (21/04/2025) pagi.
Pada kesempatan tersebut Wagub Sani juga menyampaikan ucapan terima kasih
kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. "Saya ucapkan terima
kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Jambi Kementerian Hukum Republik Indonesia
yang telah menginisiasi pelaksanaan kegiatan ini. Kegiatan ini merupakan upaya
kita bersama untuk menyebarkan informasi terkait hak kekayaan intelektual,
sehingga mendorong pelaku ekonomi kreatif dan UMKM memahami pentingnya kekayaan
intelektual," ungkap Wagub Sani.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Pelaku Cipta yang menciptakan
suatu karya, baik karya seni, sastra, atau ilmu pengetahuan harus kita lindungi
hak cipta atas karyanya, baik hak moral dan hak ekonominya, termasuk didalamnya
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) karena memiliki peran penting dan
strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat disuatu daerah. Hal ini
terlihat dari cukup besarnya kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan
ekonomi," sambungnya.
Dikatakan Wagub Sani, Pemerintah Provinsi Jambi menyambut yang dilakukan
Kementerian Hukum RI dalam memberikan pemahaman akan pentingnya hak kekayaan
intelektual sekaligus penandatanganan MoU antara Perguruan Tinggi dan UMKM yang
ada di Provinsi Jambi. "Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama ini
tujuaanya untuk melindungi hak kekayaan intelektual para pencipta. Salah
satunya adalah Perguruan Tinggi sebagai penghasil karya intelektual yang cukup
banyak dan dapat dikomersialisasikan, baik dari hasil penelitian dan temuan
dosen maupun mahasiswa sehingga dapat bersaing dipasar global," kata Wagub
Sani.
“Kita bersama harus saling sinergi antara Pemerintah, Perguruan Tinggi, dan
masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya sehingga mampu berdaya
saing, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian
masyarakat dan daerah, dan selanjutnya turut berkontribusi terhadap peningkatan
kemajuan daerah," lanjutnya.
Lebih lanjut Wagub Sani menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi juga
memiliki komitmen yang serius dalam menggerakkan dan menumbuh kembangkan UMKM.
"Pemprov Jambi sangat komitmen dan serius dalam menggerakkan dan menumbuh
kembangkan UMKM, salah satunya dengan menyalurkan Bantuan Modal Kerja
UMKM/Industri Rumah/Start Up Milenial, agar semakin banyak lapangan kerja yang
tercipta melalui UMKM," jelas Wagub Sani.
Wagub Sani berharap melalui Diseminasi dan Memorandum of Understanding Kekayaan
Intelektual antara Kantor Wilayah Jambi Kementerian Hukum dan Perguruan Tinggi
di Provinsi Jambi akan berdampak terhadap meningkatnya karya-karya intelektual
di Provinsi Jambi. "Saya berharap melalui Diseminasi dan Memorandum of
Understanding Kekayaan Intelektual antara Kantor Wilayah Jambi Kementerian
Hukum dan Perguruan Tinggi di Provinsi Jambi akan berdampak terhadap
meningkatnya karya-karya intelektual di Provinsi Jambi," harap Wagub Sani.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Idris, SH,MH
menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini diantaranya
adalah, pertama, Menjalin kerja sama antara Perguruan Tinggi dan Kementerian
Hukum dalam bidang hukum dan penelitian, pengabdian masyarakat serta
perlindungan kekayaan intelektual. Kedua, Meningkatkan pemahaman civitas
akademika, pelaku pencipta dan pelaku UMKM terhadap pentingnya perlindungan
kekayaan Intelektual, dan Ketiga, Mendorong peningkatan jumlah pendaftaran KI
dari lingkungan universitas dan pelaku cipta.
"Kegiatan ini dapat menjadi langkah awal yang konstruktif dalam membangun
budaya perlindungan kekayaan intelektual dilingkungan Perguruan Tinggi. Kerja
sama ini akan terus ditindaklanjuti dengan berbagai kegiatan seperti
pembentukan sentra layanan KI bimbingan teknis dan pelatihan pendampingan
permohonan KI," katanya.
Adapun universitas yang mengikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum
of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi
dengan Perguruan Tinggi Di Provinsi Jambi dengan disaksikan langsung oleh Wagub
Abdullah Sani, yaitu Universitas Jambi (Unja), Universitas Islam Negeri (UIN)
Sultan Thaha Jambi, Universitas Batanghari (Unbari), Universitas Muhammadiyah
(UM) Jambi, Universitas Adiwangsa Jambi, Universitas Baiturrahim Jambi, STIE
Jambi, Universitas Politeknik Kemenkes Jambi, Stikes Garuda Putih Jambi, Stikes
Harapan Ibu Jambi, Politeknik Jambi, Steknas Jambi, Intistitut Muarif Jambi dan
Institut Agama Islam Jambi. (Diskominfo Provinsi Jambi/Sapra Wintani/Foto:
Sobirin, Latib Adpim/Video: Wo Zali, Erict Sutriedi)