Berita
Gubernur Al Haris Tegaskan Penanganan Karhutla Jambi Harus Terpadu, Tidak Boleh Ada Keraguan Bertindak
Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. menegaskan
pentingnya sinergi dan langkah cepat seluruh unsur dalam penanganan kebakaran
hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat
Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi Tahun 2026, yang
berlangsung di Auditorium Paduko Berhalo Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin
(31/08/2026) siang.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Panglima Komando Daerah
Militer (Pangdam) XX Tuanku Imam Bonjol Mayjen TNI Arief Gajah Mada, S.E.,
M.M., Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi H. Sugeng Hariadi, S.H., M.H., Danrem
042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M., Wakapolda Jambi Brigjen Pol.
K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz, S.E.,
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., serta para kepala
daerah, jajaran TNI-Polri, BPBD, Basarnas, BMKG, Manggala Agni, dunia usaha dan
unsur terkait lainnya.
Dalam arahannya, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa
Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan status siaga bencana sejak Mei 2026.
Kondisi tersebut semakin membutuhkan kewaspadaan karena
musim kemarau tahun ini berlangsung cukup ekstrem sebagaimana yang sebelumnya
diprediksi oleh BMKG.
“Sejak Mei 2026 kita sudah menetapkan Jambi sebagai siaga
bencana. Apa yang diprediksi BMKG terkait El Nino ternyata benar, kemarau kita
luar biasa dan dampaknya juga luar biasa,” ujar Gubernur Al Haris.
Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya menyangkut kerusakan
lingkungan, tetapi juga telah mulai memengaruhi kualitas udara dan kesehatan
masyarakat.
Di sejumlah wilayah, kondisi udara bahkan telah berada pada
kategori tidak sehat pada waktu-waktu tertentu sehingga perlu menjadi perhatian
bersama, termasuk terhadap aktivitas pendidikan.
“Udara kita sudah mulai tidak sehat. Sebagian daerah sudah
ada yang meliburkan sekolah, sebagian belum karena kondisi udara memang tidak
merata. Pagi bisa sehat, tetapi sore menjadi tidak sehat. Ini tentu harus kita
khawatirkan karena dapat mengganggu kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Gubernur Al Haris mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi
bersama TNI dan Polri telah memperkuat penanganan karhutla dengan membentuk 81
pos yang didukung sekitar 5.100 personel dari berbagai unsur. Kekuatan tersebut
melibatkan pemerintah, TNI, Polri, Manggala Agni, perusahaan, masyarakat peduli
api (MPA), serta unsur lainnya.
Namun demikian, Gubernur Al Haris mengingatkan bahwa
karakteristik lahan gambut membuat penanganan karhutla membutuhkan ketelitian
dan kesabaran. Api yang terlihat padam belum tentu benar-benar telah hilang
karena bara dapat kembali muncul setelah tim meninggalkan lokasi.
“Karakter gambut ini tidak bisa kita anggap sederhana.
Ketika sudah dilakukan pendinginan, jangan langsung meninggalkan lokasi sebelum
dipastikan semuanya benar-benar padam dan clear,” tegasnya.
Ia mencontohkan kejadian di lapangan ketika tim baru
meninggalkan lokasi dalam waktu sekitar 20 menit, namun kembali mendapatkan
laporan bahwa titik api muncul di lokasi yang sama.
Kondisi tersebut, kata Gubernur Al Haris, menunjukkan
pentingnya memastikan proses pemadaman dan pendinginan dilakukan secara tuntas.
“Tim tidak bisa meninggalkan lokasi sampai memastikan sudah
semua padam. Kalau belum, tolong jangan sampai kita pergi dari sana sebelum
benar-benar dipastikan padam,” katanya.
Gubernur Al Haris juga meminta para bupati dan wali kota
tidak ragu mengambil langkah di lapangan.
Menurutnya, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan telah memberikan dasar yang jelas
mengenai tanggung jawab penanganan karhutla.
“Bupati dan wali kota tidak usah ragu-ragu bertindak di
lapangan. Kalau diperlukan penguatan komando, bisa diserahkan kepada unsur TNI,
seperti Dandim, sehingga komando di lapangan tetap berjalan dengan baik,”
ucapnya.
Selain kesiapan personel, Gubernur Al Haris menekankan
pentingnya dukungan anggaran. Pemerintah daerah diminta memastikan tersedianya
pendanaan untuk penanggulangan karhutla. Apabila terdapat kabupaten/kota yang
mengalami keterbatasan anggaran, ia meminta segera berkoordinasi dengan
Pemerintah Provinsi Jambi.
“Kalau tidak ada dana di kabupaten/kota, laporkan kepada
kami. Kita akan bantu dan support agar penanganan di daerah tetap berjalan,”
tegasnya.
Sementara itu, Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin
memaparkan kondisi terkini karhutla di Provinsi Jambi.
Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 29 Agustus 2026,
total luasan karhutla mencapai 1.776,56 hektare. Luasan terbesar tercatat di
Kabupaten Sarolangun 473,64 hektare, Batang Hari 374,50 hektare, Muaro Jambi
325 hektare dan Tanjung Jabung Barat 292,30 hektare.
Dari pemantauan satelit Terra-Aqua SNPP dan NOAA 20 dengan
tingkat confidence di atas 50 persen, tercatat 5.102 hotspot di Provinsi Jambi
sepanjang periode tersebut. Jumlah hotspot mengalami lonjakan pada Agustus yang
mencapai 3.156 titik, jauh meningkat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Danrem juga menyampaikan hingga 29 Agustus 2026 tercatat 531
kejadian karhutla di Provinsi Jambi. Untuk memperkuat penanganan, telah
dibentuk 81 pos yang tersebar di wilayah prioritas dengan dukungan personel
lintas sektor.
“Operasi penanganan direncanakan berlangsung selama 90 hari
pada Juli hingga September 2026,” kata Danrem.
Danrem menekankan bahwa strategi penanganan harus
mengedepankan pencegahan, deteksi dini, patroli, pemantauan dan respons cepat.
“Penanganan tidak boleh hanya dilakukan setelah kebakaran
terjadi, tetapi harus dimulai dari upaya mencegah api berkembang,” ujar Danrem.
Sementara itu juga, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani
Sudarto, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa jajaran kepolisian terus melakukan
proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla. Hingga saat ini,
terdapat 55 kasus yang telah dilakukan penyelidikan dan 10 kasus telah naik ke
tahap penyidikan dengan 10 orang tersangka yang telah diamankan.
“Kesepuluh tersangka tersebut tersebar di sejumlah wilayah,
yakni tiga kasus di Tanjung Jabung Barat, dua kasus di Tebo, serta
masing-masing satu kasus di Sarolangun, Merangin, Batang Hari, Tanjung Jabung
Timur dan Muaro Jambi,” katanya.
Wakapolda juga menegaskan bahwa penanganan karhutla
membutuhkan dukungan seluruh unsur, termasuk koordinasi antara kepolisian dan
kejaksaan dalam proses penegakan hukum hingga tahap persidangan.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi H. Sugeng
Hariadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa persoalan karhutla merupakan tanggung
jawab bersama. Kejaksaan Tinggi Jambi, kata dia, telah menerima 10 perkara
karhutla dari Polda Jambi dan akan terus mendukung proses penegakan hukum
sesuai ketentuan yang berlaku.
Kajati Sugeng Hariadi menambahkan, selain penegakan hukum,
Kejati Jambi juga turut melakukan langkah kemanusiaan untuk mengurangi dampak
kabut asap terhadap masyarakat. Di antaranya melalui pembagian masker di
sejumlah perempatan jalan serta pemeriksaan Infeksi Saluran Pernapasan Akut
(ISPA) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jambi.
“Ini menunjukkan bahwa negara hadir di tengah masyarakat.
Kita berharap sinergi ini menjadi kekuatan yang terus kita kedepankan,” ujar
Kajati Sugeng Hariadi.
Pangdam XX Tuanku Imam Bonjol Mayjen TNI Arief Gajah Mada,
S.E., M.M. dalam arahannya meminta seluruh kekuatan dikerahkan secara terpadu
untuk menghadapi karhutla.
Menurutnya, apabila upaya deteksi dini tidak mampu mencegah
terjadinya kebakaran, maka pemadaman harus segera dilakukan dengan mengerahkan
seluruh kekuatan, baik personel darat maupun dukungan udara.
Ia juga mendorong percepatan pelaksanaan water bombing dan
operasi modifikasi cuaca (OMC), terutama pada wilayah yang dipetakan memiliki
potensi kebakaran dan penyebaran api yang cepat.
Pangdam menegaskan tidak boleh ada ego sektoral dalam
penanganan karhutla. Seluruh unsur, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri,
perusahaan dan masyarakat harus bergerak dalam satu komando dan tujuan yang
sama.
“Jambi ini milik kita bersama. Tidak ada milik satu
kabupaten saja. Semua harus memadamkan secara bersama-sama dan terpadu,” tegas
Pangdam.
Selain pemadaman dan pencegahan, Pangdam juga meminta
penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan
lahan, baik individu maupun korporasi. Penegakan hukum harus dilakukan secara
tegas, transparan dan berkeadilan sehingga memberikan efek jera.
Pangdam turut menekankan pentingnya koordinasi dengan BMKG
untuk memperoleh informasi cuaca yang akurat, termasuk mengenai potensi hujan
dan kondisi atmosfer. Informasi tersebut diperlukan sebagai dasar dalam
menentukan langkah operasi, termasuk kesiapan pelaksanaan modifikasi cuaca.
Ia juga meminta pengelolaan informasi publik diperkuat.
Informasi mengenai kondisi karhutla harus disampaikan secara benar, jelas dan
menenangkan masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan maupun berkembangnya
informasi yang menyesatkan.
Menutup arahannya, Gubernur Al Haris mengajak seluruh pihak
untuk terus bekerja bersama menghadapi kondisi karhutla yang masih cukup
tinggi.
“Walaupun hari ini kita masih cukup tinggi, insya Allah
dengan kita bergerak semuanya, ini bisa kita selesaikan dengan baik. Insya
Allah Jambi bisa selesai dengan tidak banyak korban, tidak luas lagi lahan yang
terbakar, dan sekolah-sekolah tidak terdampak luas oleh asap dan udara,” tutur
Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menegaskan bahwa seluruh personel yang
terlibat dalam penanganan karhutla memiliki tanggung jawab besar dalam
menjalankan tugas kemanusiaan dan pengabdian kepada negara.
“Kerja-kerja kita ini, keringat kita ini, dibayar oleh
negara. Jadi kita bekerja sungguh-sungguh untuk negara,” pungkasnya.
Dalam rapat tersebut, Forkopimda se-Provinsi Jambi juga
menyepakati komitmen bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan
karhutla.
Komitmen tersebut meliputi pelaksanaan langkah strategis,
sinergis dan antisipatif sebelum, saat dan pascakarhutla; pelibatan seluruh
komponen masyarakat; pelaksanaan patroli, sosialisasi, monitoring, evaluasi dan
pelaporan secara konsisten; penyiapan personel, pendanaan serta sarana dan
prasarana; serta pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan
dan lahan, baik individu maupun korporasi sesuai kewenangan.
Komitmen bersama tersebut diharapkan semakin memperkuat
koordinasi lintas sektor sehingga penanganan karhutla di Provinsi Jambi dapat
dilakukan secara cepat, terpadu dan berkelanjutan, sekaligus melindungi
masyarakat, lingkungan dan aktivitas sosial ekonomi dari dampak kebakaran hutan
dan lahan.
