Artikel

Kenal Lebih Dekat Specific Absorption Rate (SAR) Batas Aman Radiasi HP

Dipublish : 26 Feb 2025 10:56


Paparan radiasi elektromagnetik dari perangkat elektronik seperti ponsel pintar, tablet, dan perangkat nirkabel lainnya bisa berdampak pada kesehatan jika tidak dikendalikan dalam batas aman. 
Untuk itu Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktur Jendral Infrastruktur Digital memberlakukan regulasi kewajiban pengujian tingkat Specific Absorption Rate (SAR) sebagai persyaratan sertifikasi perangkat telekomuikasi yang digunakan di Indonesia.
Kementerian Komdigi juga punya Laboratorium SAR sendiri, tepatnya di Indonesia Digital Test House (IDTH), Laboratorium ini dapat mengukur tingkat radiasi non-pengion dari pancar gelombang elektromagnetik yang dihasilkan perangkat TIK yang menempel pada tubuh manusia, seperti HP dan tablet PC.
 


Tentang SAR

- SAR diukur dalam watt per kilogram (W/kg).
- Pengukuran SAR memastikan radiasi elektromagnetik yang dipancarkan perangkat
   telekomunikasi tetap dalam batas aman untuk tubuh.
- Negara yang telah menerapkan regulasi SAR antara lain Amerika Serikat dan Korea
   Selatan.

Regulasi SAR di Indonesia

- Kemkomdigi menerapkan kewajiban pengujian SAR untuk perangkat telekomunikasi.
- Regulasi ini berlaku mulai:
   - 1 April 2024 : Pengujian Head SAR
   - 1 Agustus 2024 : Pengujian Torso & Limb SAR.

Standar Internasional

- Indonesia mengacu pada ICNIRP 1998 & 2020 :
   - Pedoman ini digunakan oleh 156 negara.
   - Disahkan oleh WHO & Internasional Telecommunication Union (ITU).

3 Jenis Pengujian SAR

Head SAR:
- Paparan saat perangkat digunakan di dekat kepala (misalnya saat menelepon).
- Penting untuk memastikan keamanan otak dan jaringan sekitar
Torso SAR:
- Paparan saat perangkat dibawa di saku jaket, tas, atau dekat tubuh.
- Menjaga keamanan organ vital seperti jantung.
Limb SAR:
- Paparan saat perangkat dipegang di tangan atau diletakkan di saku celana.
- Mencegah paparan berlebihan pada jaringan otot dan tulang.

Proses Uji SAR di Indonesia

Tahun 2022: Ditjen SDPPI melakukan kajian mendalam tentang pengujian SAR.
Hasilnya: Regulasi SAR resmi diterapkan pada perangkat telekomunikasi sesuai dengan Keputusan Menkominfo No.177 Tahun 2024.
Regulasi ini meliputi ponsel, tablet, dan perangkat lainnya yang memancarkan radiasi elektromagnetik.

Mengapa Pengujian SAR Penting?

Melindungi Kesehatan: Memastikan Perangkat tidak merugikan tubuh.
Pilih perangkat yang telah bersertifikasi Komdigi

Tips Penggunaan Perangkat!

- Pastikan perangkat yang akan dibeli telah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Komdigi dengan cara mengecek label di perangkat atau kemasannya
- Gunakan dengan bijak, hindari penggunaan perangkat terlalu lama dekat kepala atau tubuh.

Pencarian


Artikel Populer

Media Sosial Bikin 'Brain Rot'?

Dipublish : 10 Feb 2025

Laporan Cuaca di Jambi

Sumber Data Cuaca: prakiraan cuaca