Artikel
Batas Usia Anak untuk Akses Media Sosial
Batas Usia Anak untuk Akses Media Sosial
Pemerintah mengatur batasan usia
akses media sosial dan layanan digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
17 Tahun 2025 (PP TUNAS) demi mewujudkan ruang digital yang aman dan ramah
anak.
·
Di bawah 13 Tahun
Hanya
diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah
yang dirancang khusus untuk anak-anak dan itu pun harus disertai izin orang
tua.
·
13 hingga dibawah 16 Tahun
Dapat memiliki
akun hanya pada produk, layanan, dan fitur yang memiliki risiko rendah namun
tetap memerlukan persetujuan dari orang tua.
·
16 hingga dibawah 18 Tahun
Diizinkan
mengakses layanan digital dengan risiko tinggi, seperti media sosial umum,
asalkan telah mendapatkan persetujuan dari orang tua
Penyelenggara sistem elektronik
(PSE) wajib memverifikasi usia pengguna dan memastikan adanya persetujuan orang
tua bagi anak-anak sesuai kategori usia.
