Artikel

Negara Hadir, Lindungi Anak di Dunia Digital

Dipublish : 07 Aug 2025 07:32

Atur Platform Digital Sesuai Risiko

Negara Hadir, Lindungi Anak di Dunia Digital

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah melindungi anak di ruang digital. Melalui PP No.17 Tahun 2025 (PP Tunas), akses anak ke platform digital akan diatur sesuai tingkat risiko. Pernyataan ini disampaikan saat peringatan Hari Anak Nasional di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025).

Klasifikasi Platfom Berdasarkan Risiko

Platform digital dibagi menjadi tiga kategori, yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan anak saat berinteraksi di ruang digital.

 

Batasan Usia Akses Platform Digital

<13 tahun:

Hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak

16-17 tahun:

Dapat mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua.

13-15 tahun:

Boleh mengakses platform berisiko rendah hingga sedang

18 tahun ke atas:

Dapat mengakses seluruh platform secara mandiri.

 

Pelindungan Anak Dimulai dari Lingkungan Sekitar

·         Orang tua dan guru punya peran besar dalam melindungi anak di ruang digital. Awasi, dampingi, dan batasi akses sesuai usia.

·         Adiksi digital bukan sepenuhnya salah anak. Perlu peran aktif orang tua, guru, media, dan pemerintah untuk edukasi yang kuat.

·         Anak perlu didukung agar berani melapor saat mengalami kekerasan atau ancaman digital.

Pencarian


Artikel Populer

Laporan Cuaca di Jambi

Sumber Data Cuaca: prakiraan cuaca