Artikel
Negara Hadir, Lindungi Anak di Dunia Digital

Atur Platform Digital Sesuai Risiko
Negara Hadir, Lindungi Anak di Dunia Digital
Menkomdigi Meutya Hafid
menegaskan komitmen pemerintah melindungi anak di ruang digital. Melalui PP
No.17 Tahun 2025 (PP Tunas), akses anak ke platform digital akan diatur sesuai
tingkat risiko. Pernyataan ini disampaikan saat peringatan Hari Anak Nasional
di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025).
Klasifikasi Platfom
Berdasarkan Risiko
Platform digital dibagi menjadi
tiga kategori, yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Ini dilakukan untuk
memastikan keamanan dan kenyamanan anak saat berinteraksi di ruang digital.
Batasan Usia Akses Platform
Digital
<13 tahun:
Hanya boleh mengakses platform
yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak
16-17 tahun:
Dapat mengakses platform berisiko
tinggi dengan pendampingan orang tua.
13-15 tahun:
Boleh mengakses platform berisiko
rendah hingga sedang
18 tahun ke atas:
Dapat mengakses seluruh platform
secara mandiri.
Pelindungan Anak Dimulai dari
Lingkungan Sekitar
·
Orang tua dan guru punya peran besar dalam
melindungi anak di ruang digital. Awasi, dampingi, dan batasi akses sesuai
usia.
·
Adiksi digital bukan sepenuhnya salah anak.
Perlu peran aktif orang tua, guru, media, dan pemerintah untuk edukasi yang
kuat.
·
Anak perlu didukung agar berani melapor saat
mengalami kekerasan atau ancaman digital.